JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari sejumlah pihak swasta dalam proyek di Basarnas.
Alex mengatakan suap yang diberikan sejumlah pihak swasta diterima melalui orang kepercayaannya Henri yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk HA melalui ABC," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.
Baca Juga KPK Sebut Suap untuk Kabasarnas Diserahkan di Parkiran Bank Kawasan Mabes TNI di https://www.kompas.tv/video/429383/kpk-sebut-suap-untuk-kabasarnas-diserahkan-di-parkiran-bank-kawasan-mabes-tni
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429432/full-keterangan-kpk-soal-penetapan-kabasarnas-henri-alfiandi-jadi-tersangka-suap